
A. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas Pengoordinasian, penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dan barang milik daerah di lingkungan badan serta kesekretariatan.
- Sekretariat mempunyai tugas Pengoordinasian, penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan rumah tangga dan barang milik daerah di lingkungan badan serta kesekretariatan.
- Pengoordinasian penyusunan kebijakan, rencana program, kegiatan, anggaran pada lingkup badan;
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA), Rencana Kerja (RENJA), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dan laporan lainnya;
- Penyelenggaraan urusan ketatalaksanaan, penatausahaan kepegawaian, penatausahaan keuangan, kearsipan, perlengkapan, administrasi umum, kerumahtanggaan dan barang milik daerah;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian kinerja pegawai lingkup badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan antar bidang dalam badan untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja, keuangan, realiasasi anggaran, program dan kegiatan;
- Penyelenggaraan pengelolaan data, informasi dan dokumentasi;
- Penyelenggaraan laporan pelaksanaan kegiatan pada sekretariat;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan publik pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan rancangan produk hukum, penyusunan rumusan perjanjian kerja sama dan pelaksanaan advokasi hukum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
B. BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasi pembangunan Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan;
- Pelaksanaan pengumpulan dan analisis data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
- Pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
- Perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
- Pengoordinasian dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
- Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan Pembangunan;
- Pelaksanaan penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
- Pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
C. BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasi pembangunan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Penyusunan peencanaan pembangunan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan jangkat pendek (tahunan), jangka menengah dan jangka Panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
- Pelaksanan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangak Panjang daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
D. BIDANG PEREKONOMIAN DAN SUMBER DAYA ALAM
Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasi pembangunan bidang perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Penyusunan peencanaan pembangunan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan jangkat pendek (tahunan), jangka menengah dan jangka Panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
- Pelaksanan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangka Panjang daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. BIDANG INFRASTRUKTUR DAN KEWILAYAHAN
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang meliputi perencanaan dan koordinasi pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, mempunyai fungsi:
- Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Penyusunan perencanaan pembangunan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Perumusan kebijakan dan strategi pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pelaksanaan bimbingan dan konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
- Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan jangkat pendek (tahunan), jangka menengah dan jangka Panjang dengan mengacu pada rencana pembangunan Provinsi dan Nasional;
- Pelaksanan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan dokumen rencana tahunan daerah, jangka menengah daerah dan jangak Panjang daerah bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. BIDANG RISET DAN INOVASI DAERAH
Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas, melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang meliputi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, Pengembangan, Pengkajian, Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
- Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerpan ilmu pengetahuan dan teknologi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
- Pemantuan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
- Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan system informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan Penelitian dan pengambidan kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh Lembaga/pusat/ organisasi Penelitian lainnya di daerah;
- Pengoordinasian sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.